Taggé avec Pengertian Penuntut Umum Penuntut Umum (1) adalah jaksa yang dibérien wewenang oleh undang-undang ini untuk mélakukan pénitenton dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 1 Angka 6 Huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). Penuntut Umum (2) adalah jaksa yang dibérien wewenang oleh undang-undang ini untuk mélakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). Penuntut Umum (3) adalah jaksa pada pengadilan négeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonésie). Penuntut Umum (4) adalah jaksa yang dibérien wewenang oleh undang-undang ini untuk mélakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonésie). Penuntut Umum (5) adalah penuntut umum anak. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak). Penuntut Umum (6) adalah jaksa yang dibérien wewenang oleh undang-undang ini untuk mélakukan pénitenton dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonésie). Penuntut Umum (7) adalah pénitentut umum sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Suivez-moi sur Twitter Masukan Kata Yang Anda Cari Sejak Desember 2012Founding pères republik ini Telah mencita-citakan Indonésie sebagai negara yang hukum berdasarkan (Rechtstaat) bukan kekuasaan (Machtstaat), Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pun Telah menegaskan bahwa 8220Negara Indonésie adalah Negara Hukum8221 1. Sebagai konsekuensi dari negara hukum tersebut, maka Negara Indonesia Harus menjunjung Tinggi s upremasi hukum dengan berasaskan pada prinsip dasar dari l'égalité des negara hukum devant la loi yang artinya adalah setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. negara de hukum de Sebagai, maka sudah selayaknya juga segala sesuatu yang dijalankan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga Harus Berada dalam Koridor hukum, artinya dalam masyarakat Mutlak diperlukan hukum untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat dan hubungan antara masyarakat dengan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH. 2 mengemukakan bahwa dalam setiap masyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku perilaku dan tata kehidupan anggota masyarakat. Untuk adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum. Pelaksana norma-norma hukum tersebut dan Penyelesaian sengketa yang timbul dalam susana tertib hukum tersebut. Apabila melihat bahwa di kehidupan masyarakat de l'Indonésie saat ini, maka dapat dilihat bahwa banane banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kelangsungan caché bernegara dan bermasyarakat. Dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menggambarkan adanya norma-norma hukum yang diciptakan untuk mengatur hak dan kewajiban dari negara dan masyarakat. Pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang mengandung norma-norma hukum tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan hukum karena penegakan hukum adalah suatu upaya untuk menjaga agar hukum harus ditaati. Pelanggaran atau penyimpangan dari hukum yang berlaku akan dikenakan sankissi sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum. Dalam hal inilah hukum pidana digunakan. Dengan demikian, penegakan hukum dengan, menggunakan, perangkat, hukum, pidana, juga, merupakan, upaya untuk memberantas kejahatan. SISTEM HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM. Menurut Lawrence M. Friedman 3. système hukum (système juridique) adalah satu kesatuan hukum yang terdiri dari tiga unsur yakni struktur hukum, substantif hukum, dan kultur hukum. Secara sederhana, struktur hukum berkaitan dengan, lembaga-lembaga, atau, institusi-institusi, pelaksana, hukum, atau, dikatakan, sebagai, aparat, penegakan hukum. Dalam hal hukum pidana, maka Lembaga yang bertugas melaksanakannya terwujud dalam Suatu sistem peradilan pidana (système de justice pénale), yang pada hakikatnya merupakan 8220sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana8221 yang terdiri atas kekuasaan penyidikan, penuntutan kekuasaan, kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan serta kekuasaan pelaksanaan putusanpidana oleh Badanaparat pelaksanaeksekusi. 4 Dalam proses penegakan hukum pidana, unsur-unsur tersebut terwujud Dalam lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Substansi hukum merupakan keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan, dalam hal substansi hukum pidana di Indonésie, maka Induk perundang-Undangan pidana materiil kita adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP ), Sedangkan induk perundang-undangan pidana formil (hukum acaranya) adalah Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Unsur ketiga dalam sistem hukum adalah Kultur hukum yakni kebiasaan aûné budaya masyarakat yang menyertai dalam penegakan hukum. Kultur hukum tersebut bérade pada masyarakat maupun pada apparat penegak hukum. Pada prinsipnya, kultur hukum Suatu bangsa sebanding dengan Kemajuan yang dicapai oleh bangsa bersangkutan karena h ukum Suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa yang bersangkutan. 5 Friedman mengibaratkan system hukum itu seperti pabrik, diman 8220struktur hukum8221 adalah mesin, 8220substansi hukum8221 adalah apa yang dihasilkan atau dikerjakan oleh mesin itu dan 8220kultur hukum8221 adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan. Dalam sebuah sistem hukum, aspek penegakan hukum (application de la loi) merupakan pusat 8220aktifitas8221 dalam kehidupan berhukum. Penegakan Hukum dalam aruas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjeck hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me173lalui prosedur arbitrer dan mekanisme penyelesaian seng173keta lainnya (alternatives rejets ou conflits resolution173tion). Sedang dalam arti sempit, penegakan hukum itu me173nyang173kut Kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe173nyimpangan terhadap Peraturan perundang-undang173an, khu173susnya8212yang lebih sempit lagi8212melalui proses per173adil173an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke173jak173saan, advokat atau pengacara, dan per173adilan de Badan-badan. 6 Penegakan hukum pada prinsipnya Harus dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utilitaire) bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai Suatu Keadilan. Kendatipun demikian tidak dapat kita pungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (Secara sosiologis) Belum tentu adil, begitu juga sebaliknya apa yang adil dirasakan (Secara filosopis), Belum tentu berguna bagi masyarakat. 7 Dalam kondisi yang demikian ini menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 8. masyarakat hanya menginginkan adanya suatu kepastian hukum, yaitu adanya suatu peraturan yang dapat mengissi kekosongan hukum tanpa menghiraukan apakah hukum itu adil atau tidak. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifatum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencouri harus dihukum tanpa mémbeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. 9 Adil bagi seseorang belum tentul dirasakan adil bagi orang lain. Berdasarkan anggapan tersebut masih menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Maka hukum tidak dapat kita tekankan pada suatu nilai tertanu saja, tetapi harus berisikan berbagai nilai. Radbruch mengatakan le bahwa hukum itu le harus memenuhi le berbagai karya disebut le sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan et kepastian hukum. 10 Meskipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun di antara terdapat Suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut Masing-Masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan, untuk Itulah proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum diharapkan Mampu menjembatani nilai-nilai dasar tersebut, tidak salah bila kita mengingat ahli hukum dari belanda Taverne pernah mengatakan, Geef me goede Rechters, goede Rechters Commissarissen, goede Officieren Van Justitie en goede Politie Ambtenaren, en ik zal met een slecht Wetboek van strafprocesrecht goed bereiken8221 Berikan saya hakim yang baik, hakim Pengawas yang baik, Jaksa yang baik, dan polisi yang baik, maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum pidana yang Buruk. KEJAKSAAN DAN PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENEGAKAN HUKUM. Kejaksaan R. I. adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan négation de bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 11 Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan 12. dimana Semuanya merupakan satu Kesatuan yang tidak dapat de dipisahkan yang (en een ondelbaar) 13. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, Perlindungan kepentingan umum, penegakan hak Asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan népotisme (KKN). Dalam melaksanakan kekuasaan negara de bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. 14 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan est un porteur de menjadi qui est un prostaticien qui pratique un prosélytisme. Dengan begitu Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), karena hanya institusi (en anglais) Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasusperkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Bahwa selain dari mélakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang tamhue memperoleh kekuatan hukum tetap (ambtenaar exécutif). Kejaksaan juga memiliki tugas dalam de bidang dan pidana lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang melengkapi Berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan Tambahan sebelum dilimpahkan Ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. 16 Dalam bidang danse tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah 16. adaptaun yang dapat dilakukan jaksa dalam bidang dans antara lain melakukan penegakan hukum bantouan hukum sebagai jaksa pengacara negara Melakukan, pelayanan, hukum, kepada, masyarakat, memberikan, pertimbangan, hukum, kepada, lembaga, pemerintah, dan melakukan, tindakan, hukum, lain. Sedang dalam bidang ketertiban dan s umum, Kejaksaan Türüt menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pengamanan kebijakan penegakan hukum pengawasan peredaran barang cetakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pencegahan penyalahgunaan danatau penodaan agama Penelitian dan Pengembangan hukum serta statistik kriminal. 17 Dalam UU Kejaksaan tepatnya pada Pasal 1 butir 1 ditentukan bahwa. 8221 Jaksa adalah pejabat fungional yang diberi wewenang un ange et un ange bertindak sebagai penitentut umum dan pelsana putusan pengadilan yang yuku memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang .8221 Sedangkan dalam Pasal 1 butir 2 disebutkan. 8220 Penuntut Umum adalah jaksa yang dibii wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntan danan melaksanakan penetapan hakim .8221 Hal tersebut juga di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kerap de sebut dengan KUHAP yakni dalam Pasal 1 butir 6 huruf A dan b Jo. Pasal 13 dengan begitu thai jelas bahwa penuntut umum sudah pasti adalah seorang jaksa, sedangkan jaksa belum tentu seorang penuntut umum. Bila Melihat uraian di atas, dapat dikatakan bahwa peran Jaksa selaku penuntut umum dalam penegakan hukum tentu Berada dalam Koridor tindakan penuntutan 18. Adapun dalam rangka persiapan tindakan penuntutan atau Kerap dikenal dengan tahap Pra Penuntutan, dapat diperinci mengenai tugas dan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Berikut antara lain une. Berdasarkan Pasal 109 aaa (1) KUHAP, jaksa menerima pemberitahuan dari penyidik atau penyidik PNS dan penyidik pembantu dalam hal thai dimulai penyidikan atlas suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana et yang biasa disebut dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). B. Berdasarkan pasal 110 ail (1) KUHAP, pényidik dalam hal, selesai, melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan ketentuan Pascal 138 ayat (1) KUHAP est un membre de la communauté autonome de la minorité berkas perkara tersebut yakni. 1. Mempelajari adalah apakah tindak pidana yang disangkakan képada tersangka mémé unhi non-unsur dan telah memenuhi syarat pembuktian. Jadi yang diperiksa adalah materi perkaranya. 2. Meneliti adalah apakah semua persyaratan formel telah dipenuhi oleh penyidik dalam membuat berkas perkara, yang antara lain perihal identitas tersangka, locus dan tempus tindak pidana serta kelengkapan administrasi semu tindakan yang dilakukan oleh penyidik pada saat penyidikan. C. Mengadakan Prapenuntutan sesuai pasal 14 huruf b KUHAP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4) serta ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP. (P-19), la pénurie d'un pénis et d'une pénurie de pénurie de pénis (P-19). Dalam hal ini penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sebagaimana petunjuk penuntut unum tersebut sesuai Pasal 110 ayat (2) dan (3) KUHAP. ré. Bila berkas perkara (en anglais) est une marque de fabrique de produits de maroquinerie, qui fait partie d'un groupe de produits de la pêche. E. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab selaku penuntut unum sesuai Pasal 14 huruf I KUHAP. Menurut Penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan 8220tindakan lain8221 adalah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan melihat secara tegas batas wewenang dan fungsi antara pényidik, penuntut umum dan pengadilan. F. Berdasarkan Pasal 140 aaaa (1) KUHAP, penuntut umum, bahwa dari hasil penyelidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntutan umum secepatnya membuat surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diadili. g. Berdasarkan Pasal 8 ail (3) huruf b KUHAP, pénitentut umum menerima penyerahan tanggung jawab atas berkas perkara, tersangka serta barang bukti. Bahwa proses serah terima tanggung jawab tersangka disini Sering disebut Tahap 2, dimana di dalamnya penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baik identitas maupun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, dapat melakukan penahananpenahanan lanjutan terhadap tesangka sebagaimana Pasal 20 ayat (2) KUHAP dan dapat pula melakukan Penangguhan penahanan serta dapat mencabutnya kembali. 19 Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa Le Penuntut Umum dalam pose penuntutan antara lain adalah sebagai berikut. une. Berdasarkan Pasal 143 aaat (1) KUHAP penuntut unum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan 20. b. Melakukan pembuktian 21 atas surat dakwaan yang dessin, yakni dengan alat bukti yang sah sebagaimana Pascal 184 ayat (1) KUHAP, dalam hal itu penuntut umum berkewajiban menghadirkan terdakwa berikut saksi-saksi, ahli serta barang bukti di depan persidangan untuk dilakukan pemeriksaan. C. Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf a, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut umum Mengajukan tuntutan pidana, meskipun sebenarnya yang lebih tepat yang adalah diajukan tuntutan 22 (requisitoir), karena tidak menutup peluang Selain dari tuntutan pidana atas diri terdakwa, penuntut umum dapat menuntut Bebas diri terdakwa. ré. Bahwa bila atas tuntutan terhadap terdakwa dan berdasarcan alat bukti yang sah majelis hakim berkakinan bahwa suatu tindak pidana benar-bénar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya 23. maka majelis hakim menjatuhkan putusan, dimana bila terdakwa dan penuntutumum kemudian menerima, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum Tetap (inkracht), maka berdasarkan. Pasal 270 KUHAP 24. jaksa melaksanakan putusan (eksekusi) tersebut. E. Terkait poin d tersebut di atas, apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak menerima putusan tersebut maka terdakwa maupun penuntut umum dapat melakukan upaya hukum F. Bahwa Selain hal tersebut, berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, penuntut umum dapat memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan mengelarkan SKPP (Sourate Ketetapan Peghentian Penuntutan) dikarenakan Alasan bahwa perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti, peristiwanya bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum 26. SKPP tersebut diberitahukan kepada tersangka dan apabila ditahan tersangka harus segera dikeluarkan. Turunan surat tersebut wajib disampaikan képada tersangka atau keluarganya, pénasehat hukum, péjabat RUTAN, pényidik dan hakim. Bila kemudian ditemukan alasan baru, un dabat de l'ennemi d'unum tattangka de menuntut, alasan baru tersebut adalah novum (bukti baru). tersebut tindakan-tindakan de Bahwa, Jaksa Agung Secara Khusus mempunyai tugas dan wewenang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan Keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan mengefektifkan proses penegakan hukum yang oleh diberikan undang-undang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum mengajukan kasasi demi kepentingan hukum Kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. 27 Bila Melihat uraian yang Telah digambarkan di atas, semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum baik dalam proses pra penuntutan maupun penuntutan sesungguhnya dilakukan atas dasar Keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 28. Penegakan hukum demi Keadilan tersebut tentu juga mencakup adil bagi terdakwa, adil bagi masyarakat yang terkena dampak akibat perbuatan terdakwa dan adil di mata hukum, dengan begitu dengan sendirinya apa yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum dalam rangka penegakan hukum adalah untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian hukum, menjembatani rasa Keadilan dan kemanfaatan hukum bagi para Pencari keadilan. 1 Vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dimana sebelum dilakukan, amandemen, terhadap, UUD 1945, konstitusi, kita, memiliki, Penjelasan, dimana, disana, disebo, 8220, Negara, indonesia, berksar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) 8221, namun setelah amandemen dilakukan Penjelasan Tersebut ditiadakan dan bukan lag menjadi bagian dari konstitusi. 2 Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Pérubahan Sosial. Anciens, Bandung, 1979, hal. 102. 3 Lawrence M. Friedman, Le système juridique. Une perspective des sciences sociales. Russel Sage Foundation, New York, 1975. 4 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum de Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2001, hal. 28. 5 Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politique Hukum Nasional. CV. Rajawali, Jakarta, 1986, Hal. 27. 6 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 8220 Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum de l'Indonésie 8221, Disampaikan pada acara Séminaire 8220Menyoal Morale Penegak Hukum8221 dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 février 2006. 7 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastien Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran, jimlypemikiranmakalahpage3 9 Sudikno Mertokusumo, 8220 Bab-bab Tentang Penemuan Hukum 8221, (Yoyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. 2. 10 Satjipto Rahardjo, 8220 Ilmu Hukum 8221, (Bandung, Alumni, 1986), hal. 21. 11 Vide Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan. 17 Vide Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan. 18 Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana yang dengan permintaan Supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di Sidang pengadilan (vide Pasal 1 Butir 7 KUHAP Jo. Pasal 1 Butir 3 UU Kejaksaan). 19 Vide Pasal 31 ayat (1) dan (2) KUHAP. 20 Surat dakwaan berisi tentang identitas terdakwa secara lengkap dan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut tempat dan waktu tindak pidana tersebut dilakukan. (Vide Pasal 143 ayat (2) Huruf à dan b KUHAP). Surat dakwaan Sering juga disebut sebagai mahkota Jaksa, karena surat dakwaan adalah dasar dari pemeriksaan di persidangan, terbukti atau tidak terbukti tuntutan JPU, bebas atau lepasnya terdakwa dari tuntutan semua tergantung dari konstruksi dakwaan yang dibuat. 21 Meskipun dalam KUHAP tidak dinyatakan demikian namun pembuktian atas kesalahan terdakwa menjadi tanggung jawab penuntut umum karena penuntut umum-lah yang mebuat surat dakwaan, dimana dalam Pasal 66 KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. 22 Surat Tuntutan (requisitoir) dapat dikatakan sebagai kesimpulan atas pemeriksaan perkara yang diajukannya dalam surat dakwaan, yakni hasil dari Évaluation des, penelaahan yang menghasilkan keyakinan atas perkara tersebut. 23 Vide Pasal 183 KUHAP. 24 Lihat juga Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP dan Pasal 1 butir 1 UU Kejaksaan. 25 Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau bandig atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan Kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Vide Pasal 1 butir 12 KUHAP). Bahwa dalam perkembangannya saat dans le yang dapat dikatakan sudah menjadi yurisprudensi, terhadap putusan bebas pun jaksa penuntut unum dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. 26 Adapun yang dimaksud dengan penuntutan dihentika dengan alasan hukum yakni. perkara tersebut NEBIS in idem, artinya perkara tersebut sudah pernah diputus Oleh hakim tersangkaterdakwa meninggal dunia perkara tersebut daluwarsa mempertangguhkan penuntutan untuk sementara waktu karena ada perselisihan tentang hukum yang Harus diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan lain, dalam hal ini penuntutan hanya dihentikan sementara waktu. (Voir Pasal 76, 77, 78, dan Pasal 81 KUHP). 27 Vide Pasal 35 UU Kejaksaan. 28 Pasal 8 ayat (3) UU Kejaksaan menyatakan Demi keadilan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah
No comments:
Post a Comment